
Bandar Lampung, Lampungberjaya.com- Badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan Raperda pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal serta Raperda RPJMD Provinsi Lampung, Kamis (19/6/2025).
Ketua BAPEMPERDA Hanifal SP menyampaikan, Berdasarkan surat Pj Gubernur Lampung tanggal 25 Januari 2025, Nomor :100.3.1.2/032/2025 Perihal usulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi lampung tahun 2025.
Lebih lanjut Hanifal menjelaskan bahwa, Rapat tersebut akan membahas dua Raperda Provinsi Lampung prakarsa eksekutif yaitu, yang pertama Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Dan yang kedua Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi lampung tahun 2025-2029.
Rapat Internal bapemperda ini dihadiri tenaga ahli bapemperda Prof.Rudi,SH.,L.L.D, Dr.Hervin Yoki Pradikta, M.H.I,. C.M, Dan Toni Mahasan, SH. (Red)



