Lampung

DPRD Lampung Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Dan Penyampaian RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029

LAMPUNG, Lampungberjaya.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan laporan pelaksanaan APBD 2024 serta dua Raperda prakarsa pemerintah daerah dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung.

Dalam laporannya, ia menyampaikan pelaksanaan APBD 2024 secara umum berjalan baik, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target sebesar Rp8,631 triliun. 

“Sementara realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari total anggaran Rp8,756 triliun,” ujarnya.

Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2024 bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp125,120 miliar, dengan SiLPA tahun 2024 tercatat mencapai Rp69,897 miliar.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung juga menyampaikan keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD, Pemprov Lampung juga menyampaikan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Wagub Jihan menjelaskan, RPJMD disusun untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang selaras dengan visi nasional “Indonesia Emas 2045” serta fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan SDM unggul, dan pelayanan publik yang berdaya saing.

Adapun Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Wagub Jihan berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pemerintah provinsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button